Tutorial Membuat SKCK Online Terbaru 2023

Diposting pada

Langkah Membuat SKCK Online Terbaru Kabuapten Semarang

Untuk anda yang ingin membuat atau mengurus SKCK khususnya wilayah Kabupaten Semarang, sekarang sudah tidak perlu ngantri lama, tanpa ribet dan mudah. Anda dapat membuat SKCK secara Online, hal ini sangat bermanfaat bagi anda yang tidak mempunyai waktu luang untuk mengurusnya. Apa lagi bagi anda yang ingin mendaftar diri sebagai CPNS tentunya perlu mengurus SKCK ditingkat POLRES. Dimana ada beberapa daerah yang cukup jauh jarak tempuhnya untuk sampai ke POLRES.

Mengenal Apa Arti SKCK?

SKCK sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Adapun artinya surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia diterbitkan atas permohonan seorang Warga Negara Indonesia, dimana sebagai bukti bahwa seorang Warga Negara Indonesia tersebut tidak memiliki catatan kriminal ataupun kejahatan.

Masa Berlaku SKCK?

Untuk masa berlaku SKCK sendiri adalah enam bulan dihitung setelah terbit SKCK tersebut. Anda juga bisa memperanjang masa berlaku SKCK tersebut apabila dibutuhan. Akan tetapi untuk SKCK yang sudah mati atau kadaluarsa selama 1 tahun, maka anda perlu membuat SKCK baru.

Bagaimana Membuat SKCK ONLINE?

untuk anda masyarakat Kabupaten Semarang, anda bisa membuat SKCK secara online dengan cara berikut ini :

  1. Anda harus melakukan Pendaftaran. Anda bisa melalukan pendaftaran secara online 24 jam melalui laman berikut https://linktr.ee/skckpolressemarang dan atau bisa membuka akun sosial media POLRES Semarang di @skckressemarang, disitu akan tersedia link untuk mendaftar.
  2. Mengisi Form Pendaftaran. Setelah mengklik laman link yang telah tersedia, nantinya anda akan diarahkan ke laman form pendaftar. Anda harus mengisi beberapa kolom dan beberapa data yang harus perlu anda siapkan yaitu Pas Foto dengan latar belakang merah, Scan Ijazah atau Akta Kelahiran, Scan E-KTP, Scan Kartu Keluarga sebagai validasi data anda.
  3. Setelah semua data diisi dengan benar, silahkan anda kirim konfirmasi pendaftaran anda melalui nomor WhatsApps 081216158822 yang berisi nama dan email anda.
  4. Kemudian petugas akan memerikas berkas yang anda kirim dan melakukan validasi data yang telah anda unggah.
  5. Melakukan Pembayaran. Selanjutnya adalah melakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK. Untuk biayanya sendiri sebesar Rp. 30.000 . Dimana biaya pembuatan SKCK sudah diatur dalam PP Nomor 76 tahun 2020 PNBP SKCK. Anda bias melakukan pembayaran melalui Dompet Digital seperti OVO, GoPay, LinkAja.
  6. Setelah melakukan pembayaran. Jangan lupa untuk melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApps 081216158822.
  7.  Proses Mencetak SKCK. Setelah administrasi terpenuhi semua, maka petugas akan mencetak SKCK anda. Petugas akan mencetak data SKCK anda sementara untuk konfirmasi apakah data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.
  8. Apabila data SKCK anda sudah benar dan sesuai maka petugas akan mencetak SKCK asli dan akan diberikan ke anda. jangan lupa pastikkan data anda secara teliti

Kesimpulan

Semoga artikel ini dapat membantu anda yang ingin mengurus SKCK secara mudah dan efisien waktu. Jangan lupa nantikan artikel lainnya yang memberikan informasi bermanfaat bagi anda. Terima kasih telah berkunjung, tetap pantau blog ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *